Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Pacar Goo Hara Divonis 1 Tahun Penjara, Kakak Lanjut Banding

Elga Nurmutia , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |19:25 WIB
Mantan Pacar Goo Hara Divonis 1 Tahun Penjara, Kakak Lanjut Banding
Goo Hara. (Foto: Instagram/@koohara_)
A
A
A

SEOUL - Goo Ho In, kakak kandung mendiang Goo Hara akhirnya buka suara soal hukuman 1 tahun penjara tanpa penangguhan yang dijatuhkan pengadilan pada mantan kekasih adiknya, Choi Jong Bum. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang banding yang digelar pada 2 Juli 2020. 

Hakim menilai, Choi Jong Bum terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga merusak properti mendiang.

Choi Jong Bum. (Foto: Instagram)

“Vonis 1 tahun tanpa percobaan itu memberikan sukacita kecil bagi keluarga kami. Setidaknya, hukuman itu mengangkat sedikit luka kami,” ujar Goo Ho In dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Jumat (3/7/2020). 

Meski begitu, Ho In mengaku kecewa karena Choi Jong Bum tak terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual. Secara spesifik aksinya merekam bagian tubuh mendiang tanpa persetujuan korban dianggap tidak melanggar hukum.

Baca juga: Ayah Kang Ji Young Jadi Saksi Sengketa Warisan Goo Hara 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement