Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |13:12 WIB
Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Dhawiya dan suami. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Vonis putusan suami Dhawiya, Muhammad Basurrah telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). Sidang digelar secara virtual dengan terdakwa dihadirkan lewat telekonferensi.

Dalam sidang yang dihadiri Dhawiya, Muhammad dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan Narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.

“Menyatakan terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua, Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang.

Dhawiya dan suami.

Atas perbuatan tersebut, Muhammad dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:

Dhawiya Zaida Ingin Suami Kembali Direhabilitasi

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” kata Hakim Sutikna.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.

Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.

(qlh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement