Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |20:01 WIB
Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara
Via Vallen. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen terancam 12 tahun penjara. Keterangan itu disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji kepada awak media. 

“Pelaku pembakaran, kami jerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancamannya, 12 tahun penjara,” katanya lewat sambungan telepon, pada Selasa (30/6/2020). 

Mobil Via Vallen dibakar.

Lebih lanjut Sumardji menjelaskan, pelaku dikenakan pasal tersebut karena sengaja membakar mobil sang pedangdut. “Pelaku melakukan pembakaran sehingga mengakibatkan suatu ledakan,” ungkapnya. 

Mobil pribadi Via Vallen dibakar orang tak dikenal pada Selasa dini hari (30/6/2020). Kejadian itu diungkapkan pelantun Sayang tersebut lewat Insta Story.

Baca juga:

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen 

Tak Dapat Harta, Yan Vellia: Warisan Terbaik Didi Kempot adalah Anak

Sumardji kemudian mengamini bahwa peristiwa pembakaran mobil itu terjadi pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB. Pelaku, menurut dia, ditangkap beberapa jam setelah insiden tersebut terjadi.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement