JAKARTA - Lidya Pratiwi ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 2013. Oleh Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya dikenakan pembebasan bersyarat pada 29 April 2013.
Padahal, Lidya Pratiwi dikenakan pidana penjara 14 tahun atas perkara pembunuhan. Di mana seharusnya, Lidya baru bebas tahun ini.
Lantas apa yang membuat Lidya Pratiwi dibebaskan lebih awal? Dalam rilisnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menerangkan bahwa Lidya mendapat remisi 30 bulan.
Baca Juga:
Diduga Sindir Raul Lemos, Ashanty Posting Kalimat Pedas di Instagram
4 Film Anti-Rasis Berdasarkan Kisah Nyata
“Lidya Pratiwi binti Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan,” jelasnya dalam rilis, dikutip Okezone, Senin (8/6/2020).
Selain mendapat remisi, Lidya Pratiwi juga dianggap sudah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat.
“Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Rika Apriani.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut membantu tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Ketika itu, paman dan ibu Lidya yang merupakan dalang pembunuhan terhadap Naek ingin menguasai harta sang pengusaha karena terlilit hutang.
(aln)