Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Menarik Ki Gendeng Pamungkas, Gugat UU Pemilu hingga Tersandung Kasus Rasisme

Lintang Tribuana , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2020 |22:42 WIB
3 Fakta Menarik Ki Gendeng Pamungkas, Gugat UU Pemilu hingga Tersandung Kasus Rasisme
Ki Gendeng Pamungkas (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Gagal Jadi Walikota Bogor

Ki Gendeng Pamungkas sempat maju menjadi menjadi calon Walikota Bogor periode 2008-2013 bersama Achmad Chusairi. Namun usahanya gagal dan hanya memperoleh suara 6 persen.

Ki Gendeng Pamungkas

2. Gugat UU Pemilu

Seolah tak kapok dengan kegagalan, Ki Gendeng Pamungkas pernah menyatakan untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden pada pemilu 2024.

Namun keinginannya terganjal UU Pemilu lantaran adanya syarat dukungan partai politik. Ia pun menggugat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement