JAKARTA - Polisi membeberkan kondisi Dwi Sasono saat ditangkap. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Dwi tidak melawan ketika polisi menyatroni kediamannya.
"Tanpa perlawanan, kooperatif, " ujarnya dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Dwi Sasono bahkan menunjukkan sendiri barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dia dapat dari pelaku lain berinisial C.
Baca Juga:
Dwi Sasono Ditangkap, Widi Mulia Tutup Kolom Komentar IG
Dwi Sasono Ditangkap, Tora Sudiro: Be Strong Mas

"Tersangka menunjukkan barang bukti yang memang dia dapat dari inisial C tersebut," jelas Yusri.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
(aln)