JAKARTA - Tio Pakusadewo dikenakan pasal berlapis usai kembali tertangkap narkoba. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis penangkapan Tio dan Reza Alatas, Selasa (14/4/2020).
“Kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dari deretan pasal tersebut, Tio Pakusadewo berpotensi mendekam di penjara dalam waktu lama bila terbukti bersalah.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkotika dalam Kondisi Stroke Ringan