SEOUL - Kakak mendiang Goo Hara, Goo Ho In secara resmi mengajukan petisi legislatif kepada Majelis Nasional Korea Selatan. Goo Ho In meminta untuk ditetapkannya Undang-undang Goo Hara atau Goo Hara Act.
Mengutip Koreaboo, Rabu (18/3/2020), adalah usaha agar orangtua yang gagal melindungi keturunannya dan melakukan tugas mereka, tak mendapatkan warisan dari sang anak.
Petisi ini diajukan oleh Goo Ho In setelah ibunya menuntut warisan dari harta peninggalan Goo Hara. Padahal, sang ibu telah meninggalkannya dan Goo Hara sejak mereka masih kecil.
Sementara berdasarkan hukum saat ini, ibu Goo Hara masih bisa mendapatkan harta peninggalan mantan personel KARA tersebut, meskipun ia telah gagal melakukan tugasnya sebagai seorang ibu.
Baca Juga:
- Telantarkan Goo Hara sejak Kecil, Ibu Kini Tuntut 50 Persen Harta Warisan
- El Rumi Ungkap Virus Corona di London Lebih Parah dari Indonesia
Walaupun nantinya Goo Hara Act disahkan, Goo Ho In tetap tak akan bisa menggunakannya dalam kasusnya dan sang ibu. Meski begitu, ia tetap ingin Goo Hara Act disahkan.
Alasannya, ia ingin hal ini tak dialami oleh anak-anak lain. Ia tak ingin apa yang dialami Goo Hara dialami juga oleh keluarga atau anak lain yang ditelantarkan oleh orangtua mereka.
"Kami mengajukan petisi ini dengan harapan tak akan lagi yang mengalami tragedi seperti yang dihadapi Goo Hara, ditelantarkan oleh salah satu orangtuanya di umur yang masih muda dan harus hidup dalam kesepian dan rasa rindu sepanjang hidupnya," tutur kuasa hukum Goo Ho In, Noh Jong Eon.
(LID)