BEKASI - Jenita Janet resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan cerai Janet terhadap sang suami, Alief Hedy Nurmaulid.
“Putusannya gugatan diterima,” ujar kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil saat dihubungi awak media, Selasa (17/3/2020).
Dalam lanjutannya, Dendy menjelaskan poin-poin yang membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Jenita Janet. Dimulai dari adanya ucapan talak dari Alief terhadap Janet beberapa waktu lalu.
 
“Bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet,” kata Dendy.