TANGERANG - Ancaman pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Syifa Hadju diduga datang dari fans sendiri. Keterangan tersebut polisi sampaikan usai berhasil mengamankan pelaku.
“Kalau menurut keterangan yang bersangkutan, diduga terlapor ini memang salah satu fans,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, Senin (2/3/2020).
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan pria yang diduga mengancam Syifa Hadju lewat media sosial pada 1 Maret 2020 di Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku diperkirakan sudah dewasa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
- Ancam Bunuh Syifa Hadju, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
- Komentar Rina Nose Ditanya Alasan Lepas Hijab
“Mungkin sudah dikategorikan dewasa, karena kelahiran 95, 24 tahun,” kata AKP Muharram.
Syifa Hadju melaporkan ancaman pembunuhan dan pemerkosaan dari pengguna media sosial pada 28 Februari 2020. Gadis 19 tahun mengaku mulai resah dengan ancaman yang didapat sehingga mencari perlindungan hukum.
Dalam laporan Syifa Hadju, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
(LID)