“Sebenarnya dikategorikan bisa diajak bicara,” kata AKP Muharram.
Namun bila benar pelaku mengalami gangguan jiwa, yang bersangkutan kemungkinan besar tidak akan diperiksa.
“Kalau mungkin ada gangguan jiwa mungkin nanti tidak ke arah sana (pemeriksaan),” pungkas AKP Muharram.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan pria yang diduga mengancam Syifa Hadju lewat media sosial pada 1 Maret 2020 di Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku yang diperkirakan berusia 24 tahun kabarnya merupakan fans Syifa.
Syifa Hadju melaporkan ancaman pembunuhan dan pemerkosaan dari pengguna media sosial pada 28 Februari 2020. Dalam laporan gadis 19 tahun, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri