Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Jefri Nichol, Falcon Gugat Dua Nama Lain dalam Kasus Wanprestasi

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |20:13 WIB
Selain Jefri Nichol, Falcon Gugat Dua Nama Lain dalam Kasus Wanprestasi
Jefri Nichol (Foto: Instagram/@jefrinichol)
A
A
A

JAKARTA - Falcon Pictures melayangkan gugatan resmi atas kasus wanprestasi terhadap aktor muda Jefri Nichol. Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2020.

Jefri Nichol

Falcon menggugat tiga orang dalam kasus ini, yakni Jefri Nichol, ibunya yang bernama Junita Eka Putri, dan Ahmad Baidhowi selaku manajernya.

Gugatan ini dilayangkan karena Jefri Nichol tidak melaksanakan kontrak kerjasama untuk pengerjaan film bersama Falcon. Alih-alih bermain film dengan rumah produksi berlogo kepala burung itu, Jefri malah terlibat dalam empat film lain dengan rumah produksi berbeda.

Baca Juga:

- Wanprestasi, Jefri Nichol Dituntut Rp4,2 Miliar

- Mulan Jameela Unggah Video Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Netizen: Cemburu Nih

"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu 4 judul film. Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan," kata Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jefri itu sudah menerima uang muka, menurut gugatan, sebesar Rp280 juta. Ternyata Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain," sambungnya.

Empat film yang akhirnya dibintangi oleh Jefri Nichol adalah Elyas Pical, Bebas, Habibie & Ainun, serta Dear Nathan, Hello Salma. Falcon Pictures menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar karena tindakan Jefri Nichol ini.

Sebelumnya, Falcon Pictures sudah membayarkan uang muka sebesar Rp280 juta agar Jefri bermain dalam filmnya. Hanya saja kontrak kerjasama itu hingga kini terabaikan.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement