JAKARTA - Beberapa nama selebriti Indonesia ikut dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles. Polda Jatim telah melakukan panggilan kepada beberapa selebriti, termasuk Mulan Jameela.
Nama Mulan Jameela ikut terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles. Menurut sang suami, Ahmad Dhani, Mulan sebenarnya hanya terlibat untuk menghibur di salah satu acara MeMiles saja.
Baca Juga:
Dikaitkan Kasus Investasi Bodong, Mulan Jameela Siap Penuhi Panggilan Polisi
Ahmad Dhani Ungkap Alasan Jatuh Cinta kepada Mulan Jameela
Ahmad Dhani menyebut bahwa pemanggilan Mulan Jameela ini terlalu mengada-ada. Ia menegaskan bahwa istrinya itu tidak ikut dalam investasi bodong MeMiles.
"Pemanggilan itu menurut saya terlalu mengada-ada. Karena kan Mbak Mulan cuma nyanyi, cuma mungkin Mbak Mulan lebih menarik buat media, sehingga yang dibicarakan Mbak Mulan," kata Dhani saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Seperti halnya Judika, Mulan Jameela pernah diundang untuk menyanyi dalam acara MeMiles. Pihak kepolisian pun akan memanggil Mulan untuk dimintai keterangan meski hanya terlibat sebagai pengisi acara saja.
"Mulan kan sama sekali tidak ikut investasi, cuma diundang nyanyi, berbayar, profesional, sudah," jelas Ahmad Dhani.
Sayangnya, pentolan band Dewa 19 tersebut enggan menanggapi lebih lanjut apakah Mulan Jameela akan memenuhi panggilan Polda Jatim. Dhani masih bersikukuh bahwa istrinya tak perlu dipanggil karena hanya terlibat sebagai pengisi acara saja.
"Ya kalau dipanggil itu terlalu mengada-ada lah," ucapnya sambil berlalu.
Baca Juga:
Sebelum Lina Meninggal Dunia, Sule Berencana Menikah di 2020
Ussy Sulistiawaty Promo Kosmetik, Nikita Mirzani Lempar Sindiran Keras
Beberapa waktu lalu, Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong MeMiles. Selain mengamankan uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(aln)