Sebab berdasarkan penjelasan Abdurrahman T. Pratomo, autopsi terhadap jenazah seseorang baru bisa dilakukan saat sudah ada laporan polisi. “Kalau untuk autopsi kan berarti harus ada laporan polisi dulu. Setelah permintaan masuk, baru polisi boleh mengambil tindakan,” jelasnya lebih lanjut.

Namun hingga kini, Abdurrahman belum mengetahui secara pasti motif Rizky Febian membuat laporan polisi atas kematian ibunya. Dia hanya memastikan bahwa benar putra sulung Sule dan Lina itu sudah melaporkan dugaan kejanggalan di balik kematian sang ibu.