Ahmad Dhani tersangkut kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian pada 2017. Ketika itu, Dhani menuliskan kata-kata yang dianggap memprovokasi para pengguna media sosial di tengah panasnya suasana Pilkada DKI.
Ahmad Dhani telah menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun dengan keputusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan. Ahmad Dhani ditetapkan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Baca Juga:
Juliana Moechtar Tak Tolak Berjodoh dengan Ifan Seventeen , Asal...
Ginanjar Nikahi Gadis 23 Tahun, Keluarga Istri Buka Suara
(aln)
(kem)