Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ibra Azhari di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta pada 22 Desember 2019. Penangkapan Ibra merupakan hasil pengembangan dari pengedar narkoba berinisial IS. Dimana IS memiliki satu kurir berinisial MH yang mengurus pesanan narkotika jenis sabu milik adik Ayu Azhari.
Baca Juga: Bantah Terlibat Video Porno, Cupi Cupita Mengaku Masih Perawan
Atas perbuatannya, Ibra Azhari yang ditangkap bersama enam tersangka lain terancam hukuman berat. Yang mana dalam hal ini, penyidik menggunakan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
(LID)