“Kami tidak menemukan unsur merugikan, terlapor umur 21 tahun yang melakukan tidak dengan kesengajaan untuk merugikan. Tidak ada kesengajaan dan permintaan maaf yang tulus. Sebagai sesama manusia, sudah jadi kewajiban memberikan maaf yang sebesar-besarnya,” terang sang pengacara.
Baca juga: Badan Barbie Kumalasari Bentol-bentol, Irma Darmawangsa: Jarang Mandi Kali
Ditambah lagi menurut ketentuan hukum, tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau. Demikian pula dengan perkara Roy Kiyoshi melawan pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan, di mana sebelumnya kedua pihak sudah menyepakati perjanjian damai.
“Kalau bisa diselesaikan di mediasi, itu lebih bagus. Tidak mesti masuk ke meja pengadilan dan ada kesepakatan atau perjanjian perdamaian,” pungkas Henry Indraguna.
(sus)