“Kalau memang mau ada perdamaian, biarkanlah pihak kepolisian yang akan menjadi mediator. Ya, mengingat ini adalah delik aduan. Syukur-syukur tergerak hati klien kami untuk berubah pikiran dan mengakhiri persoalan ini. Itu akan manis dan lebih obyektivitas karena sudah melalui proses hukum,” kata Minola lagi.

Apalagi jika menilik ketentuan hukum pidana, perbuatan pelaku tidak bisa dihapus begitu saja dengan adanya permintaan damai. Minola khawatir, publik akan menganggap enteng perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik bila Ruben Onsu dengan mudah mencabut laporan.