Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketemu Roy Kiyoshi, Pelaku Penyebar Fitnah Sujud Mohon Ampun

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |14:44 WIB
Ketemu Roy Kiyoshi, Pelaku Penyebar Fitnah Sujud Mohon Ampun
Roy Kiyoshi dan pemilik akun Hikmah Kehidupan (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Roy Kiyoshi dipertemukan dengan Abriel, pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan yang menyebar fitnah tentang dirinya. Berlangsung di kantor Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy di kawasan Permata Hijau, Jakarta, suasana haru menyelimuti pertemuan mereka.

Bahkan sejak pertama melihat Roy Kiyoshi, Abriel yang datang bersama keluarga tidak kuasa menahan tangis. Secara bergantian, Abriel beserta ayah dan ibunya meminta maaf kepada Roy.

Baca Juga:

Bikin Laporan ke Polisi, Nama Asli Roy Kiyoshi Terungkap

Buat Laporan ke Kepolisian, Roy Kiyoshi Ingin Penyebar Fitnah Jera

Roy Kiyoshi dan pemilik akun Hikmah Kehidupan


Tak cukup sampai disitu, ketiganya juga sempat bersujud memohon ampun di hadapan Roy Kiyoshi. “Mohon maaf Pak. Saya juga tidak tahu kenapa bisa jadi begini,” ujar ayah Abriel seraya berurai air mata.

Melihat penyesalan Abriel serta keluarga, hati Roy Kiyoshi pun tersentuh. Dengan lembut, Roy berusaha menenangkan Abriel dan orang tuanya yang tak berhenti menangis. “Sudah, sudah. Kita ngobrol dulu ya,” tutur Roy Kiyoshi.

Setelah suasana kondusif, sesi jumpa pers Roy Kiyoshi bersama Abriel selaku pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan pun digelar. Dalam sesi tersebut, Abriel menjelaskan alasannya menyebut Roy menuduh Ruben Onsu menggunakan pesugihan dalam bisnis restorannya.

Baca Juga:

Nikita Mirzani Akui Hubungan Intim dengan Pria Bule

Blakblakan, Nikita Mirzani Akui Lepas Keperawanan di Usia 23 Tahun

 Peramal Roy Kiyoshi Prediksi Kasus Kriminal di Ibukota


Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi dibuat geram dengan fitnah yang disampaikan akun tersebut. Roy bahkan sudah membuat laporan polisi terhadap akun YouTube Hikmah Kehidupan beserta pemiliknya yakni Abriel.

Dalam laporan Roy, sang pemilik akun dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement