Buntut laporan Roy Kiyoshi, pemilik akun Hikmah Kehidupan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP. Dari kedua pasal, pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Suami Minta Mahar Berlian Dikembalikan, Ratu Meta Siap Menuntut Balik

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar Roy Kiyoshi menuding Ruben Onsu menerapkan praktek pesugihan dalam bisnis makanannya. Hal itu terjadi setelah Roy menyebut inisial R sebagai pelaku pesugihan.
(sus)