“Biasanya aku diam. Tapi ini menyangkut nama baik Roy dan Ruben Onsu. Apalagi kita sahabat, kita teman,” pungkas mantan kekasih Evelin Nada Anjani.
Baca Juga: Bangga, Anggun Bikin Sejarah Baru di Televisi Perancis
Roy Kiyoshi melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan beserta pemiliknya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan Roy, sang pemilik akun dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (edh)
(kem)