Dengan dalih memperjuangkan nasib kedua anaknya, Atalarik Syah pun berencana melakukan banding atas putusan tersebut. Selain karena alasan diatas, pihak Atalarik juga merasa keputusan Majelis Hakim tidak objektif.
"Hakim sendiri dari awal menyatakannya bahwa anak enggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan," tutur Djunaedi selaku kuasa hukum pria yang meminang Tsania Marwa pada 2012.
Baca Juga:
Mantan Kekasih Pajang Foto Melet, Sindir Atta Halilintar?
Diperkosa Genderuwo 6 Kali, Bebby Fey Akui Lebih Nikmat Daripada YouTuber
Pengadilan Agama Cibinong dalam putusan menetapkan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa sama-sama mendapat hak asuh anak. Kala itu, Majelis Hakim memutus masing-masing dari Atalarik dan Tsania berhak mengasuh satu dari dua anak mereka.
Sayang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pengajuan banding Atalarik Syah terhadap putusan hak asuh anak dari Pengadilan Agama Cibinong.
(aln)