SEOUL - Park Yoochun divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, bila Park Yoochun melakukan pelanggaran selama masa percobaan dua tahun, dia akan menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Dilansir Sindonews, hukuman untuk Yoochun tidak hanya sampai di situ. Laporan lainnya juga menyebutkan Yoochun harus membayar denda sebesar 1,4 juta won (Rp16,9 juta).

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Park Yoochun Dihukum 2 Tahun Masa Percobaan
Pada 8 Juli, penuntut mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Mereka menyatakan bahwa mencapai keputusan dengan mempertimbangkan fakta bahwa hukuman tersebut lebih dari setengah dari apa yang mereka minta yaitu 18 bulan penjara.
Selain itu, penuntut juga menilai bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran pertama yang berkaitan dengan narkoba Yoochun.
Baca Juga: Ditantang Lapor Pajak Berlian oleh Hotman Paris, Begini Reaksi Barbie Kumalasari
Jika Yoochun tidak mengajukan banding, hukuman akan dijatuhkan. Sementara, batas waktu untuk mengajukan banding adalah 9 Juli.
Yoochun diduga menggunakan dan membeli metamfetamin. Layanan Forensik Nasional mengujinya untuk obat-obatan, dan hasilnya positif, tapi Yoochun mengklaim dirinya tidak pernah menggunakan narkoba. Yoochun ditangkap pada April lalu.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri