JAKARTA - Aktris Vanessa Angel sore tadi diketahui baru saja menjalani sidang tuntutan atas kasus prostitusi online yang menimpa dirinya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019), Vanessa Angel diketahui dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Vanessa Angel yakin bahwa hukuman kliennya akan lebih rendah dari kedua muncikari. Apalagi ditambah bahea Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online.
"Kita meyakini bahwa Vanes kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu. Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," ungkap Milano Lubis, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Foto Syur Jadi Bukti Persidangan, Feby Febiola Sebut Kasus Vanessa Angel Konyol
"Nah Vanes kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," tambahnya.
Milano menambahkan bahwa dirinya berharap kliemnya bisa bebas. Bahkan ia meyakini bahwa mantan kkasih Didi Mahardhika tersebut bisa bebas.
"Iya lah (pembelaan minta bebas)," tegasnya.
"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," pungkasnya. (edh)
(kem)