Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zul Zivilia Bisa Dihukum Mati Andai Terbukti sebagai Bandar Besar Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2019 |02:04 WIB
Zul Zivilia Bisa Dihukum Mati Andai Terbukti sebagai Bandar Besar Narkoba
Rilis Zul Zivilia (Foto: Revi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Zul Zivilia memang terancam hukuman mati usai tersangkut kasus narkoba. Namun, Zul baru bisa dikenakan pidana maksimal apabila dirinya terbukti berstatus sebagai bandar besar narkoba.

Baca Juga: Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Ribu Ekstasi & 9,54 Kg Sabu

"Tergantung nanti peranan masing-masing. Nanti akan terlihat," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Jumat (8/3/2019).

"Ini kelompok besar, terdapat empat kelompok. Kelompok satu Alvia, dua Rian, tiga Ismayadi, keempat Ramdani. Nanti di bawah itu ada Zul. Nah itu sesuai dengan perannya masing-masing," lanjutnya.

Zul Zivilia

Kata Suwondo lagi, hanya pengadilan yang bisa menetapkan seberapa berat hukuman bagi Zul Zivilia. Nasib Zul tergantung pada fakta-fakta yang nantinya terkuak dalam persidangan serta pertimbangan Majelis Hakim.

"Itu nanti persidangan yang menentukan. Itu tergantung pihak pengadilan," tandasnya.

Baca Juga: Menikah dengan Syahrini, Yuk Intip 5 Pabrik Uang Reino Barack

Zul diamankan petugas kepolisian bersama tiga tersangka lain pada 1 Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel beserta simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1,4 juta.

(LID)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement