JAKARTA - Zul Zivilia memang terancam hukuman mati usai tersangkut kasus narkoba. Namun, Zul baru bisa dikenakan pidana maksimal apabila dirinya terbukti berstatus sebagai bandar besar narkoba.
Baca Juga: Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Ribu Ekstasi & 9,54 Kg Sabu
"Tergantung nanti peranan masing-masing. Nanti akan terlihat," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Jumat (8/3/2019).
"Ini kelompok besar, terdapat empat kelompok. Kelompok satu Alvia, dua Rian, tiga Ismayadi, keempat Ramdani. Nanti di bawah itu ada Zul. Nah itu sesuai dengan perannya masing-masing," lanjutnya.

Kata Suwondo lagi, hanya pengadilan yang bisa menetapkan seberapa berat hukuman bagi Zul Zivilia. Nasib Zul tergantung pada fakta-fakta yang nantinya terkuak dalam persidangan serta pertimbangan Majelis Hakim.
"Itu nanti persidangan yang menentukan. Itu tergantung pihak pengadilan," tandasnya.
Baca Juga: Menikah dengan Syahrini, Yuk Intip 5 Pabrik Uang Reino Barack
Zul diamankan petugas kepolisian bersama tiga tersangka lain pada 1 Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi 24.000 butir, 4 ponsel beserta simcard, 2 kartu ATM, timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1,4 juta.
(LID)