"Kalau kita enggak banding dan (Pasal tersebut) jadi sumber hukum, ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang enggak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," paparnya.
"Masa pendukung orang yang melakukan kejahatan diberikan ruang, ini kan gawat buat kita. Jadi kita orang baik enggak bisa bersuara. Kami punya beban moril untuk mempertahankan ini biar enggak gimana-gimana," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian pada Senin 28 Januari 2018.
Kala itu, usai divonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
(edh)