Sementara terkait pengasuhan anak yang jatuh ke tangan Melanie Putria, Indah Dewi Yani selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa buah hati kliennya dan Angga saat ini masih di bawah umur. Menurut ketentuan undang-undang, hak asuh anak otomatis jatuh ke tangan ibunya apabila terjadi perceraian.

"Kalau hak asuh untuk anak di bawah umur tentu Melanie mendaptakan hak asuhnya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah membacakan putusan atas gugatan cerai Melanie Putria terhadap Angga Maliq & D'Essentials. Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Melanie usai mendengar keterangan saksi yang dia datangkan ke persidangan.
(sus)