JAKARTA - Ahmad Dhani baru saja dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya pada Maret 2017.
Ditemui usai sidang, Dhani dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Pentolan band Dewa 19 itu merasa bahwa ujaran kebenciannya tidak mengarah kepada suatu golongan layaknya yang disebutkan oleh JPU.
Baca Juga: Ini Penyebab Meninggalnya Ibunda Roger Danuarta
Baca Juga: Jawaban Gempita Nora Marten saat Ditanya Ingin Tinggal dengan Siapa
“Kalau tim media tadi mendengarkan tidak ada satu pun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa, golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak kan? Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini,” kata Dhani.
Pria kelahiran Surabaya ini mengaku bingung karena dirinya akhirnya dituntut hukuman dua tahun penjara. Ia meminta kejelasan kepada golongan mana dirinya melakukan ujaran kebencian.

“Saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena saya ini memberikan ujaran kebencian kepada siapa, saya enggak tahu. Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada,” tegasnya.
(aln)