JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan atas tuduhan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Dhani kembali gagal membawa saksi ahli pada persidangannya kali ini.
Pada persidangan sebelumnya, pentolan band Dewa 19 ini juga sempat berniat menghadirkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, sebagai saksi ahli. Namun kesibukan Fadli Zon selalu menjadi kendala hingga saat ini.
“Iya, Fadli Zon hari ini masih ke luar negeri, dua minggu ini dia ke luar negeri, sepertinya hakim tidak bisa terlalu lama lagi menunggu. Kecuali kalau Minggu depan kita dikasih kesempatan lagi,” kata Dhani sebelum memasuki ruangan sidang.
(Baca juga: Ahmad Dhani Gagal Hadirkan Saksi Ahli ITE dari Kominfo)
Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Dhani rupanya sudah memiliki rencana lain agar Fadli Zon memberikan kesaksiannya.
“Mungkin nanti dalam pleidoi akan kita lampirkan kesaksian ahli Fadli Zon melalui tulisan,” lanjut Dhani.
Sejatinya, Dhani berniat menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo pada persidangan hari ini. Namun rencana itu batal karena Kominfo tidak memeberikan respons terkait surat perizinan yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dhani sejak Minggu lalu.
(Baca juga: Punya Gandengan Baru, Sophia Latjuba: Hubungan Kita Serius)
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(sus)