JAKARTA - Belum selesai kasus ujaran kebencian, kini Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Sebagai informasi, Dhani ditetapkan menjadi tersangka lantaran pada beberapa waktu lalu, setelah aksinya #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018.

Sontak dengan penetapan tersangka ini, Dhani pun memberikan tanggapannya. Melalui pesan singkat yang diterima Okezone, Dhani lantas mempertanyakan pada pihak berwajib soa status tersangkanya.
Baca Juga: Usai Dengar Keterangan Saksi Ahli, Ahmad Dhani: Saya Dapat Pencerahan