Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sambil Sruput Kopi Hitam, Ahmad Dhani Santai Hadapi Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 06 Agustus 2018 |14:34 WIB
Sambil <i>Sruput</i> Kopi Hitam, Ahmad Dhani Santai Hadapi Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Sementara untuk saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang kali ini, JPU mengatakan bahwa mereka berstatus sebagai ahli pidana. Total, ada dua ahli pidana yang didatangkan JPU untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Gaya Ahmad Dhani Pakai Blangkon, Jas dan Dasi Hitam Mengikuti Fesyen Tahun 1920

Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani yang membuatnya terseret masalah hukum.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement