Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menuturkan bahwa kliennya akan menuntut Elvi Sukaesih dengan angka Rp2,5 miliar. Melihat dari angka tersebut, diuraikan oleh kuasa hukum, Mega Makcik menderita kerugian Rp2 miliar untuk inmateril dan Rp500 juta untuk materil.
“Ya dalam peraturan Undang-undang perdata bisa sih, seseorang yang merasa hak-nya itu di rugikan, dia bisa menuntut berapa aja didalam tuntutannya,” jelasnya.
“Tapi yang pasti nanti hakim yang akan memutuskan dikabulkan atau tidaknya, atau sebagian atau seluruhnya tuntutan kita, nanti kita ikuti saja,“ lanjutnya.
Seperti diketahui, gugatan Mega Makcik pada Elvi Sukaesih berawal dari sebuah lagu darinya yang bertajuk ‘Lengket’. Lagu tersebut masuk dalam album kompilasi Elvi Sukaesih yang telah terjual sebanyak tiga ribu copi. Dan pada lagu ini pihak Elvi dan Makcik telah sepakat untuk hak masing-masing dari royalti. Makcik juga merasa dirugikan lantaran telah mengeluarkan biaya untuk proses video klip lagu tersebut yang nyatanya belum dirilis.
(aln)