Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Selasa, 24 Juli 2018 |15:43 WIB
Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Tio terancam pidana berat lantaran dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tio Pakusadewo

Aktor berusia 54 tahun itu dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement