Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan, Gatot Brajamusti Menanti Vonis Ketiga

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 12 Juli 2018 |13:00 WIB
Sidang Putusan, Gatot Brajamusti Menanti Vonis Ketiga
Gatot Brajamusti (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar Gatot Brajamusti digelar hari ini, Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar itu disampaikan Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot saat dihubungi Okezone lewat pesan singkat.

"Hari ini agenda sidang putusan," ujarnya.

Ini merupakan vonis ketiga bagi Gatot Brajamusti. Sebelumnya, mantan Ketua Umum PARFI sudah menerima dua hukuman dari dua kasus berbeda.

 

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terseret dalam tiga kasus hukum. Pasca tertangkap narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2016, dua kasus lain yang melibatkan dirinya ikut terungkap.

- Baca Juga: Hadiri Sidang Pakai Kursi Roda, Vonis Gatot Brajamusti Segera Dibacakan

Dari hasil penyidikan, Gatot terbukti menyimpan beberapa pucuk senjata api lengkap dengan amunisinya, serta seekor elang brontok di kediamannya. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement