SEOUL – Rapper C Jamm dituntut 2 tahun penjara dan denda USD15.000 (Rp210 juta) atas kasus kepemilikan marijuana illegal. Jaksa mengungkapkan, tuntutan itu mereka lontarkan setelah secara seksama melihat kasus sang rapper.
Dalam persidangan, rapper bernama asli Ryu Sung Min itu mengungkapkan penyesalan dan permintaanmaafnya. “Aku mulai mengonsumsi marijuana karena kupikir akan membantu untuk melepas stres. Namun sekarang aku tahu, semua itu hanya alasan,” katanya seperti dilansir dari Koreaboo, Rabu (11/7/2018).
Dia menambahkan, “Aku kapok. Aku tak akan mengulangi kesalahan ini lagi. Maafkan aku Ma, Pa.”

Baca juga: Kecelakaan karena Ngebut, George Clooney Terlempar ke Udara
Untuk memperingan tuntutan, kuasa hukum C Jamm mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah menjalani program rehabilitasi sebelum ditangkap. Alasan itu, akan dijadikan poin untuk memperingan hukuman C Jamm pada sidang terakhir yang akan digelar pada 10 Agustus 2018.
“Sebagai informasi, rehabilitasi itu dilakukan C Jamm sebelum ditangkap dan itu dilakukannya atas kesadaran sendiri. Kami berharap, hakim mempertimbangkan hal itu ditambah ini merupakan kasus hukum perdananya,” ungkap kuasa hukum C Jamm.
Seperti diketahui C Jamm ditangkap pihak kepolisian di kediaman pribadinya di Seodaemun-gu, Seoul Selatan, pada 28 Mei 2018. Dari TKP, polisi menemukan marijuana berberat total 112 gram yang disembunyikan di 10 titik terpisah.
