JAKARTA - Atalarik Syah menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7/2018). Dia mengaku baru saja membuat pengaduan atas masalah hukum yang dialami.
"Saya bikin pengaduan atas seseorang atau beberapa orang," tuturnya.
Dalam laporan, Atalarik beserta tim kuasa hukum mencantumkan dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
(Baca juga: Liburan Ke Malaysia, Atalarik Syach Kunjungi Siti Nurhaliza)
Sayang, Atalarik maupun tim kuasa hukumnya belum bersedia mengungkap identitas pihak terlapor. Herry Darman selaku salah satu pengacara Atalarik mengatakan, pihaknya tak mau gegabah lantaran perkara masih dalam proses penyidikan.
"Nanti kita akan sampaikan siapa yang kita laporkan, siapa yang kita adukan," jelas Herry.