JAKARTA - Ekspresi lega terlihat jelas dari wajah Fachri Albar usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Pasca pembacaan vonis, Fachri langsung berpelukan dengan tim kuasa hukumnya. Dia juga sempat tersenyum ke arah petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat bersalaman.
Fachri Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh Majelis Hakim, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," kata Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Selain Rehabilitasi, Fachri Albar Minta Masa Hukuman Dikurangi
Terkait putusan Majelis Hakim, Fachri menyatakan tidak akan melakukan banding. Dia merasa hukuman yang didapat sudah setimpal dengan perbuatannya.
"Enggak, jalanin saja," tuturnya.
Sayang, tidak ada lagi kata-kata yang keluar dari bibir Fachri Albar. Dirinya langsung kembali ke ruang tahanan dalam diam.
Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pukul 07.00 WIB, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Baca Juga: Tertib Selama Rehabilitasi, Fachri Albar Jadi Panutan Pasien RSKO
(edi)