Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadiri Sidang Pakai Kursi Roda, Vonis Gatot Brajamusti Segera Dibacakan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2018 |14:19 WIB
Hadiri Sidang Pakai Kursi Roda, Vonis Gatot Brajamusti Segera Dibacakan
Gatot Brajamusti (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gatot Brajamusti akhirnya bisa dihadirkan ke persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Selasa, 3 Juli 2018, Gatot memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memakai kursi roda.

Baca Juga: Kena Stroke, Gatot Brajamusti Pasrahkan Nasib pada Tuhan

Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti terserang stroke ringan di tengah proses persidangan. Kondisi itu sempat membuat Gatot tidak diperbolehkan menghadiri sidang dengan alasan kesehatan.

"Stroke ringan, sebagian tubuh sebelah kirinya tidak bisa digerakkan," ujar Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Sejatinya, Gatot Brajamusti sempat akan dihadirkan dalam sidang yang berlangsung pada 31 Mei 2018. Kata tim kuasa hukum Gatot, klien mereka telah menyatakan kesiapan untuk hadir.

Gatot Brajamusti

Namun lantaran alasan kesehatan, jaksa memilih memintakan surat dokter untuk mantan Ketua Umum PARFI itu. Sidang sendiri akhirnya ditunda selama satu bulan untuk menunggu perkembangan kondisi terdakwa.

Kini, kondisi Gatot Brajamusti dinilai sudah memungkinkan untuk datang ke sidang. Kata Achmad Rifai, kesehatan kliennya sudah jauh lebih baik.

"Sekarang sudah mulai membaik," katanya.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Kena Stroke Karena Stres Dijerat Banyak Kasus?

Lantaran sudah bisa menghadiri sidang, vonis untuk Gatot Brajamusti atas kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar pun akan segera dibacakan. Usai sidang dengan agenda duplik digelar kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis bagi Gatot pada 12 Juli 2018.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement