JAKARTA – Penyanyi Melanie Subono memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), pada Selasa (5/6/2018). Menurut Melanie, pemanggilan itu berkaitan dengan laporannya terhadap Animal Defender Indonesia, sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang penyelamatan hewan.
“Saya memang sempat membuat laporan untuk Animal Defender. Hari ini datang untuk melakukan koordinasi. Jadi saya dipanggil untuk alasan itu," kata Melanie Subono saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Kalimat Terakhir yang Diucapkan Almarhum Ayah ke Olla Ramlan
Sebagai informasi, Melanie Subono melaporkan pemilik Animal Defender, Doni Hendaru, pada April 2017. Dalam laporannya, Melanie menyebut Doni diduga lalai dan menelantarkan anjing kesayangannya saat dititipkan.
Berdasar pengakuan Melanie, dia menitipkan dua ekor anjing ke Animal Defender pada Maret 2016. Namun sejak Juli 2016, Melanie sudah mulai jarang mendapat kabar dari Doni tentang anjing peliharaannya.
Terkait pemanggilan hari ini, Melanie Subono datang bersama perwakilan Kementerian Sosial. Dijelaskan Puguh Putra selaku kuasa hukum Melanie, kliennya diminta memberikan keterangan tambahan seputar laporannya.
"Hari ini kami dan Kementerian Sosial dipanggil bersamaan untuk memberikan informasi. Melanie sudah ada aduannya, Kemensos juga ada penyidik dan pemanggilan terhadap Doni juga,” ungkap Puguh.