Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bacakan Pleidoi, Jennifer Dunn Minta Bebas

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |16:25 WIB
Bacakan Pleidoi, Jennifer Dunn Minta Bebas
Jennifer Dunn (Foto: Path)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.

Jennifer Dunn

(Baca Juga: Nikita Mirzani Absen di Program Acara Pagi, Billy Syahputra Sebut Kelelahan)

(Baca Juga: Nikita Mirzani Tengah Dihadapi Masalah, Begini Doa Billy Syahputra)

Selain karena pertimbangan diatas, Pieter Ell juga menyebut Jennifer Dunn sebagai sosok yang baik menurut fakta persidangan. Kata Pieter, Jennifer hanya ibu rumah tangga biasa yang tidak terlibat dalam sindikat narkoba.

Terdakwa dalam pergaulannya dari fakta persidangan, orang baik yang tidak terpengaruh narkoba. Terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab atas suami dan anak. Terdakwa menjalankan tugas ibu rumah tangga, tidak pernah terlibat jaringan narkotika," jelasnya.

Atas pertimbangan di atas, maka Pieter Ell memohon kepada Majelis Hakim agar menerima nota keberatan tersebut. Dia juga memohon supaya Jennifer Dunn dibebaskan dari segala tuntutan.

Mendengar nota pembelaan Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum langsung meminta waktu satu minggu untuk mengajukan replik. Rencananya, sidang akan kembali digelar 7 Juni 2018.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn dipidana 8 bulan penjara. Menurut jaksa, Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement