JAKARTA - Sidang putusan sela kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Majelis Hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dhani.
"Menimbang setelah Majelis meneliti seksama surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan dikaitkan dengan nota keberatan yang dibuat terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apa yang di sampaikan pengacara terdakwa dalam eksepsinya itu adalah materi perkara," kata Majelis Hakim dalam sidang.
(Baca: Hadiri Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Sebut Saksinya Luar Biasa)
Menurut Majelis Hakim, eksepsi Ahmad Dhani baru bisa dibuktikan kebenarannya setelah sidang melewati agenda pembuktian. Oleh karenanya, Majelis Hakim menolak eksepsi Dhani dan meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara.
