JAKARTA - Jennifer Dunn kembali menghadiri sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Kali ini, wanita yang akrab disapa Jeje akan memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
"Sidang keenam, hari ini pemeriksaan terdakwa," kata kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell.
Seperti biasa, Jennifer Dunn tidak memberikan komentar apapun saat tiba di lokasi. Dengan kawalan petugas, Jennifer langsung melenggang masuk tahanan.
Namun, ada sedikit perbedaan saat Jennifer Dunn sudah ditempatkan di ruang sidang. Dia sempat membalas candaan awak media tentang buah kesukaannya, durian. Ya, Jennifer memang sempat dibawakan durian saat menunggu antrian sidang.
"Iya, memang suka (durian)," kata Jennifer.
Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kondisi fisik Jennifer Dunn hari ini, Pieter Ell menyebut kliennya tidak mengalami gangguan berarti. "Kondisinya ya tetap sehat," tuturnya.
(ade)