Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan Asusila, Nasib Gatot Brajamusti Ditentukan Hari Ini

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |17:17 WIB
Sidang Putusan Asusila, Nasib Gatot Brajamusti Ditentukan Hari Ini
A
A
A

Gatot sendiri sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kepemilikan narkoba. Kini, Gatot berpotensi mendapat ancaman pidana lebih tinggi dari kasus asusila.

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti sudah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan oleh JPU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

Hasil gambar untuk sidang aa gatot okezone

Namun untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot masih menunggu agenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaannya pekan lalu. Rencananya, sidang replik kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar Gatot juga akan digelar hari ini.

Saat ini, Gatot Brajamusti sudah ditempatkan di ruang sidang Mudjono. Namun sidang belum digelar karena masih menunggu kehadiran Majelis Hakim dan JPU.

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement