Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengacara Bantah Jennifer Dunn Terima Fasilitas Mewah di Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |12:57 WIB
Pengacara Bantah Jennifer Dunn Terima Fasilitas Mewah di Penjara
Jennifer Dunn. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pieter Ell, pengacara Jennifer Dunn, kembali membantah tudingan yang menyebut kliennya mendapatkan fasilitas mewah di penjara. Kepada awak media, Pieter mengaku sudah melihat sendiri salon yang memang dikhususkan untuk warga binaan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya sudah mendatangi rutan tersebut. Jadi, di lantai dua rutan tersebut ada salon, di mana mereka bisa melakukan catok rambut dan perawatan facial. Alat-alat yang digunakan di salon itu sangat sederhana," ujar Pieter Ell usai mendampingi Jennifer Dunn dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/4/2018). 

Baca juga: Terlihat Lebih Gemuk, Jennifer Dunn Dikabarkan Hamil

Sebelumnya diberitakan, Jennifer Dunn mendapatkan perlakuan khusus selama dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Dugaan itu muncul setelah foto Jennifer tengah melakukan perawatan kecantikan mendadak viral di dunia maya.

Tak cukup sampai disitu, Jennifer juga dikabarkan mewarisi sel mewah peninggalan Artalyta Suryani, narapidana kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Enggak ada yang khusus. Saya sudah ketemu langsung dengan kepala rutan dan sudah mengecek langsung ke lokasi. Semuanya wajar dan biasa-biasa saja," papar Pieter.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn dititipkan di Rutan Pondok Bambu usai berkas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang menyeret namanya dinyatakan lengkap atau P21. Ini merupakan kasus narkoba ketiga yang menimpa Jennifer. Pada Desember 2017, dia tertangkap tangan mengonsumsi sabu saat polisi menggerebek kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jennifer Dunn Jadi Pilihan Utama, Faisal Harris Resmi Ceraikan Sarita

Saat dilakukan penggerebekan, polisi memang tidak menemukan barang bukti sabu yang dikonsumsi Jennifer Dunn. Namun dari hasil tes urine, Jennifer dinyatakan positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Jennifer juga dianggap terbukti memesan sabu seberat 0,221 gram dari Ferly Faisal.

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement