Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jennifer Dunn Bantah Tuduhan Ajak Anak Saat Transaksi Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |17:36 WIB
Jennifer Dunn Bantah Tuduhan Ajak Anak Saat Transaksi Narkoba
Jennifer Dunn (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang menyeret Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Seperti yang sudah dijadwalkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Statusnya Terungkap, Kemana Faisal Harris saat Sidang Jennifer Dunn?

Kali ini, JPU menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Supriyono Setiawan dan Husni Rahman.

Supriyono Setiawan merupakan petugas Direktorat Reserse Narkoba yang ikut menangkap Jennifer Dunn. Sementara Husni Rahman adalah ketua RT tempat wanita 28 tahun tinggal.

Supriyono jadi saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim. Selama memberikan kesaksian, Supriyono membeberkan kronologi penangkapan Jennifer Dunn. Salah satunya seperti bagaimana proses Jennifer mendapatkan sabu pesanannya di Ferly Faisal alias FS.

"Yang pesan (sabu) si Jennifer. Diambil sendiri sama Jennifer. Dia sama anaknya," ujar Supriyono Setiawan.

Mendengar keterangan saksi Supriyono, Jennifer langsung mengajukan keberatan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. Wanita yang akrab disapa Jedun ini merasa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah pergi ambil barang sama anak saya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jennifer juga kembali membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengajukan komplain atas jumlah sabu yang tidak sesuai dengan pesanan. Sama seperti sidang sebelumnya, Jennifer mengaku tidak pernah mengeluhkan barang yang dia dapat dari FS.

Jennifer terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi JPU

Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lid)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement