Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diiringi Pose Ala Koboi, Dakwaan Ahmad Dhani Resmi Dibacakan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 16 April 2018 |18:16 WIB
Diiringi Pose Ala Koboi, Dakwaan Ahmad Dhani Resmi Dibacakan
Ahmad Dhani (Foto: Instagram/@ahmaddhaniprast)
A
A
A

Terakhir, JPU Dedyng pun membacakan pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Dhani. Tidak berbeda seperti yang dicantumkan Jack Boyd Lapian dalam laporannya, Dhani juga dikenakan dua pasal dalam dakwaan JPU. "Didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE," tutup JPU Dedyng.

Usai dakwaan dibacakan, Ahmad Dhani diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, mantan suami Maia Estianty itu akhirnya menyatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Baca Juga: Jaksa Belum Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke PN Jaksel

"Kita akan menggunakan hak mengajukan eksepsi. Kita minta waktu satu minggu," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Dengan digunakannya hak untuk mengajukan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani. Sidang berikutnya akan digelar pada 23 April 2018.

(kem)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement