Dari hasil pemeriksaan Riza Shahab berikut kelima temannya dikabarkan positif menggunakan Ampetamine dan Metampetamine. Keempat tersangka lain juga disangkakakn dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan saat ini baik Riza Shahab maupun Reza Alatas diketahui sedang menjalani assesment yang dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI. guna dilakukan Rehabilitasi.
Baca Juga: Saat Penangkapan, Riza Shahab dan Reza Alatas Akui Konsumsi Sabu
Meski dalam penangkapan hanya ditemukan pipet, bong, dan korek api, Riza Shahab dan kelima rekannya yang lain mengaku bahwa sebelumnya ia sempat membeli narkoba sebanyak 0,5 gram seharga 800 ribu. Bahkan menurut pengakuan, barang tersebut telah dikonsumsi secara bersamaan.
"Jadi kemarin dia beli (sabu) seberat 0,5 gram dan harga 800ribu, jadi sudah digunakan dan habis semua. Digunakan sama mereka berenam," tandasnya.
(kem)