Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi JPU

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |16:55 WIB
Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi JPU
Jennifer Dunn (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jennifer Dunn baru saja mengikuti sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). Seperti yang sudah dijadwalkan, Majelis Hakim mengagendakan pemaparan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Baca Juga:  Sudah Nikahi Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti & Faisal Harris Sepakat Bercerai

Adalah Rico Hardiansyah dan Lia selaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Selama sidang, kedua saksi membeberkan kronologi penangkapan Jennifer Dunn di kediamannya. Menurut Rico Hardiansyah, Jennifer sempat bertemu dengan terdakwa FH untuk membahas transaksi narkoba yang dia pesan.

"Pengakuan terdakwa, dengan FH sudah ketemu pagi harinya," ujar Rico.

Lebih lanjut, Rico Hardiansyah menyebut Jennifer Dunn mengeluhkan sabu pesanannya karena tidak sesuai kesepakatan awal. Menurut keterangan Rico, Jennifer memesan paket sabu seberat 0,5 gram.

Namun saat pesanannya diserahkan, FH baru bisa menyerahkan setengah dari yang telah disepakati. Dia lantas menagih kekurangan sabu tersebut dari FH.

"'Ini kok seperempat, kekurangannya mana?'. Terus dijawab sama FH, 'Hari itu juga gue akan tepatin'. Kurang lebihnya seperti itu," jelas Rico, menirukan isi percakapan Jennifer Dunn dengan FH dalam pesan WhatsApp.

Saat diminta menanggapi keterangan saksi, Jennifer Dunn langsung mengajukan keberatan. Kepada Majelis Hakim, Jennifer mengaku sama sekali tidak pernah menuntut kekurangan sabu yang diserahkan FH.

"Saya tidak meminta, tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Jennifer Dunn juga mengatakan dirinya tidak sedang menunggu kiriman paket sabu saat ditangkap. Pasalnya, Jennifer memang sedang bersantai di kamar saat diamankan petugas.

Sidang kasus narkoba yang menyeret Jennifer Dunn akan kembali digelar pada 19 April. Dalam sidang mendatang Majelis Hakim akan kembali memeriksa saksi dari JPU karena belum seluruhnya hadir.

- Baca Juga: Sarita Abdul Mukti Ternyata Tidak Tahu Suaminya Menikah dengan Jennifer Dunn

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba karena terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement