Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Tahanan Kejaksaan, Tio Pakusadewo Dititipkan di Rutan Cipinang

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |17:07 WIB
Resmi Tahanan Kejaksaan, Tio Pakusadewo Dititipkan di Rutan Cipinang
Tio Pakusadewo (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan Tio Pakusadewo dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (3/4/2018). Informasi tersebut disampaikan Raimel Jesaya selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan.

"Kejari telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo. Barang buktinya adalah jenis sabu 0,4 gram yang dikonsumsi oleh tersangka," ujar dia di kantornya.

Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memang dijadwalkan melimpahkan Tio Pakusadewo ke Kejari Jakarta Selatan. Berkas perkara Tio sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga sang aktor kini resmi menyandang status tahanan kejaksaan.

(Baca Juga: Tobat, Robby Abbas Mengaku Masih Diminta Jalani Prostitusi Artis)

(Baca Juga: Sylvester Stallone Unggah Video Syuting Sekuel Creed)

Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.

Beruntung, hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan Tio Pakusadewo sebagai pengguna. Ia diharuskan menjalani program rehabilitasi selama proses hukum berlangsung. Tio pun ditempatkan di RS Selapa Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Tio Pakusadewo tetap dikenakan Pasal dengan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan dilakukannya pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo pun akan dititipkan di rumah tahanan (rutan). Sambil menunggu berjalannya proses hukum, Tio akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami akan melanjutkan penahanan dan dipastikan yang bersangkutan akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari," tandas Raimel Jesaya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement