JAKARTA - Drama kembali terjadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Pasalnya, JPU tidak dapat menghadirkan Gatot dalam sidang kali ini.
"Mohon izin, hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," ujar JPU Sarwoto dalam sidang.
Selain itu, JPU juga belum dapat membacakan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti. Untuk keenam kalinya, JPU berdalih berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung.
(Baca Juga: Demi Captain Marvel, Brie Larson Belajar Jadi Pilot Pesawat Tempur)